JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meyakini Zarof telah terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga [FULL] Sederet Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak Christiano Pemobil BMW di https://www.kompas.tv/nasional/596189/full-sederet-fakta-kasus-kecelakaan-mahasiswa-ugm-tewas-ditabrak-christiano-pemobil-bmw
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/596192/full-zarof-ricar-dituntut-hukuman-20-tahun-penjara-di-kasus-suap-vonis-bebas-ronald-tannur